Gandeng Kanwil Kemenag Lebong Gelar Sosialisasi Teknis Pendaftaran, Pembatalan Dan Pelimpahan Haji Reguler

 

kemenaglebong.com – Lebong (Humas) Mengandeng jajaran Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong menggelar Sosialisasi Pendaftaran, Pembatalan dan Pelimpahan Haji Reguler di aula Sakinah Kantor Kemenahg Lebong. Senin,(14/02/2022).

Kegiatan sosialisai dibuka langsung oleh Kepala Kantor Arief Azizi S. Ag M.H di dampingi kasubag TU H. Darul Maukup yang diikuti 50 orang peserta terdiri dari unsur jemaah haji, Kepala KUA, tokoh masyarakat dan ASN Kemenag Lebong.

Kepala Kemenag Lebong Arief Azizi mengatakan bahwa keberangkatan ibadah haji tahun 2022 masih belum bisa di pastikan dikarenakan masih belum berakhirnya masalah covid 19 dengan varian barunya, oleh karena itu kepada CJH Kabupaten Lebong diminta bersabar dan berdoa agar pelaksanaan ibadah haji yang sempat tertunda selama ini akan normal kembali.

“Ada beberapa kemungkinan haji tahun 2022 ini bisa berangkat atau berangkat dengan syarat  tertentu bahkan tidak berangkat sama sekali, keputusan itu tentunya akan di ambil pemerintah dengan mementingkan keselamatan para jemaah haji itu sendiri dan para CJH kabupaten Lebong agar tetap menjaga kesehatan dan meningkatkan ilmu mansik hajinya” ujar Arief azizi

Sementara itu narasumber dari Bidang Haji Kanwil Kemenag Bengkulu Allazi.,S.E  memaparkan tentang pendaftaran, pembatalan dan pelimpahan haji reguler sesuai dengan PMA Nomar  13 tahun 2021.

Ia menginformasi bahwa kuota haji untuk Provinsi Bengkulu pada tahun 2022 sebanyak 1636 Calon Jemaah sedangkan untuk kuota Kabupaten Lebong saat ini sebanyak 92 jemaah dan untuk kuota tahun 2022 masih tetap menunggu kebijakan dari Arab Saudi. Sedangkan terkait masa tunggu Provinsi Bengkulu berjumlah  31.000 jemaah  estimasinya 16 tahun. Jadi, kalau mendaftar sekarang , estimasi berangkatnya nanti tahun 2037.

“Terkait pelimpahan porsi haji untuk Jemaah haji yang meninggal atau sakit permanen, Jemaah tersebut bisa digantikan dengan ahli waris. Bisa istri atau suami, bisa anak, orang tua, atau saudara. Tidak harus yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar pun boleh menggantikan. Tetapi, ada dokumen yang disertakan, misal KTP dan KK. Dan itu tanpa ada biaya tambahan.” Ujar Allazari

“Saat ini, keputusan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 masih menunggu kepastian dari pihak Arab Saudi. Akan tetapi, Kementerian Agama Provinsi Bengkulu tetap mempersiapkan segala kebutuhan penyelenggaraan haji terlepas dari ada atau tidaknya penyelenggaraan haji tahun ini.” Demikian Allazi

 

Penulis Bibin

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei