BAHAS PERSIAPAN UJIAN MADRASAH, MAN 2 LEBONG GELAR RAPAT BERSAMA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

kemenaglebong.com – Lebong (Humas). Berdasarkan Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendis Nomor: 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 tentang penyampaian SK Dirjen Pendis mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022, MAN 2 Lebong menggelar rapat koordinasi bersama guru dan tenaga kependidikan, Selasa (15/02). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala MAN 2 Lebong Zulkarnain, M.Mat didampingi oleh Operator Ujian Madrasah Abdul Basith, SS terkait persiapan penting pelaksanaan Ujian Madrasah yang direncanakan akan digelar dari tanggal 14 sampai dengan 26 Maret 2022.

Dalam paparannya Zulkarnain mengatakan bahwa Ujian Madrasah dilaksanakan dengan memperhatikan kalender pendidikan di madrasah, ketuntasan kurikulum, hari libur nasional/keagamaan dan jadwal pengumuman kelulusan. Dalam penyusunan soal, para guru diharapkan dapat mempertimbangkan situasi pandemi, sehingga tingkat kesulitan dan level kognitif soal yang dikembangkan dapat menyesuaikan kondisi pembelajaran yang berlangsung selama ini”, tutur Nain.

Beberapa hal penting yang dibahas pada pertemuan ini terkait juga penyusunan soal yang dibuat oleh masing-masing guru mata pelajaran. Sebagai informasi, Ujian Madrasah (UM) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada pangkalan data EMIS Kementerian Agama. Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sementara madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah yang telah terakreditasi, dengan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara Ujian Madrasah (UM) tersebut. Selain itu kartu peserta UM dapat dicetak di aplikasi PDUM setelah data siswa telah dinyatakan valid sebagai peserta ujian di madrasah penyelenggara. (hms).

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei