kemenaglebong.com – (Lebong) Sampai saat ini masa pandemi belum berakhir bahkan telah ditetapkan PPKM diberbagai wilayah meski masih dalam masa Covid-19 varian Omicron, namun kegiatan supervisi administrasi guru pada MAN 2 Lebong tetap dilakukan. Karena itu adalah perangkat wajib bagi guru sebelum melakukan proses pembelajaran disamping itu tugas pokok seorang kepala madrasah di satuan pendidikan yakni melakukan penilaian dan pembinaan secara berkesinambungan dengan melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.(Jum’at,04 Maret 2022).
Guru merupakan salah satu komponen sumber daya pendidikan yang perlu selalu dibina dan dikembangkan terus-menerus. Salah satu upaya yang dilakukan untuk membina dan mengembangkan kemampuan guru sekaligus melaksanakan tugas dan fungsi kepala madrasah adalah melalui supervisi pembelajaran sebagaimana termaktub dalam permendikbud RI no.15 tahun 2018, untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan baik sesuai dengan perencanaan pembelajaran tertuang di dalam RPP.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala MAN 2 Lebong Zulkarnain,M.P.Mat melakukan supervisi KBM guru Semester Genap pada bulan Maret 2022 pada Tahun Pelajaran 2021/2022 secara bergantian kepada seluruh guru saat melakukan proses pembelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik. Kegiatan supervisi pembelajaran oleh kepala madrasah di MAN 2 Lebong dijadwalkan dan dilaksanakan mulai hari ini Jum’at, 04 maret 2022 dan berakhir sampai tanggal 11 Maret 2022. Seluruh guru memperoleh jadwal kunjungan supervisi pembelajaran oleh kepala madrasah dan dibantu oleh wakil kepala madrasah bidang kurikulum dan guru senior. Dalam kegiatan supervisi ini, Zulkarnain selaku Kepala Madrasah MAN 2 Lebong mengamati secara langsung proses pembelajaran di dalam kelas untuk kemudian memberikan catatan, masukan dan penilaian serta rencana tindak lanjut kepada guru yang disupervisi.
Menurut Kepala Madrasah, supervisi semestinya dilaksanakan minimal 4 kali dalam setahun, dua kali melakukan supervisi administrasi dan dua kali melakukan supervisi kelas. Dengan adanya supervisi pembelajaran ini dapat diketahui kemampuan guru dalam mengajar dan membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan standar perencanaan pembelajaran yang baik, dan dengan adanya supervisi kelas, dapat diketahui kemampuan guru dalam menerapkan 14 kompetensi guru mata pelajaran dan 17 kompetensi guru BK sebagaimana tercantum dalam Permendiknas no.35 tahun 2010, untuk selanjutnya diberikan tindak lanjut agar kedepannya kualitas proses pembelajaran dan hasil pembelajaran lebih baik seiring dengan peningkatan kualitas kompetensi guru. (hms).