kemenaglebong.com (Humas MAN 2 Lebong). Kepala MAN 2 Lebong, Zulkarnain, M.Mat, menggelar sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan MAN 2 Lebong berkaitan dengan SE Menag No 05 tahun 2022. Sosialisasi ini berlangsung di ruang guru MAN 2 Lebong. Jum’at (10/03/2022).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Madrasah menyampaikan sosialisasi SE Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla. Lebih lanjut, Zulkarnain menyampaikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan agar dalam menyampaikan SE ini dengan bahasa yang arif, lembut dan santun, agar masyarakat Kabupaten Lebong dapat menerima secara pelan-pelan informasi yang kita sampaikan dan diharapkan melalui informasi yang kita sampaikan, masyarakat nantinya dapat menyikafi secara arif dan bijaksana tanpa menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat serta diharapkan mampu meredam isu- isu negatif yang berkembang.
Mengutip dari pedoman umum terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala pada SE Menag No 05 tahun 2022 adalah pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar: a) Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala; b) Pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. Kemudian penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan: a) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; b) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan c) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala. Jelasnya
Adapun SE Menag juga mengatur soal pemasangan dan penggunaan pengeras suara dengan ketentuan pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat
Zulkarnain juga menyampaikan bahwa tujuan dari diterbitkannya SE Menteri Agama Nomor. 05 Tahun 2022, bukan untuk melarang penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla, melainkan hanya untuk mengatur pemasangan, penggunaan serta pengaturan volume dari pengeras suara. Sehingga tidak menggangu masyarakat di sekitar masjid dan musholla baik itu muslim maupun non-muslim. Karena selama ini banyak tempat-tempat ibadah yang menggunakan pengeras suara secara berlebihan sehingga mengganggu masyarakat yang berada di sekitar tempat ibadah,” ujar Zulkarnain.