(Kemenag) – label halal terbaru mulai diberlakukan. Selain label halal baru, tahun ini pemerintah juga menerapkan biaya atau tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tarif BLU BPJPH ini mengatur biaya pengurusan sertifikasi halal. Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta,
Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.
Jenis Tarif
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal. Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri. layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Self Declare
Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).
“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.
Rincian Tarif Layanan
Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.
“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.
Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.
Kemudian, ia menjelaskan permohonan sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan usaha menengah Rp 5 juta, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 12.500.000.
Lalu, permohonan perpanjangan sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp 200 ribu. Perpanjangan untuk usaha menengah Rp 2.400.000, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 5 juta. “Sedangkan registrasi sertifikasi halal luar negeri dikenakan Rp 800 ribu,” kata dia.
Ia menambahkan adapun penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk yaitu produk dengan proses atau material sederhana dikenakan sebesar Rp 350 ribu. Produk pangan olahan sebesar Rp 350 ribu, obat sebesar Rp 350 ribu, kosmetik sebesar Rp 350 ribu, barang gunaan sebesar Rp 350 ribu, jasa Rp 350 ribu. Sedangkan untuk restoran/katering/kantin Rp 350 ribu, rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih Rp 350 ribu.
Sementara itu, penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk usaha menengah, besar dan luar negeri meliputi produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana dikenakan Rp 3 juta. Untuk pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750, flavour dan fragrance Rp 7.652.500.
Selanjutnya, poroduk rekayasa genetika Rp 5.412.500, obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000, vaksin Rp 21.125.000, gelatin Rp 7.912.000, barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000, jasa Rp 5.275.000, restoran/katering/kantin Rp3.687.500, Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000.
Itulah informasi tentang biaya sertifikasi halal. Jadi, siapkan dana yang cukup sebelum mengurus sertifikasi halal.