kemenaglebong.com ( Lebong Humas) Guna mensosialisasikan kegiatan masuk polisi anti Pungli (Pungutan Liar), Polres Lebong melakukan kegiatan tersebut di MAN 1 Lebong. Tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut guna memberikan gambaran dan arahan tentang tata cara masuk dan menjadi anggota kepolisian tanpa melakukan Pungli (Pungutan Liar), Rabu (23/03/2022).
Jagril selaku Humas Polres Kabupaten Lebong saat ditemui mengatakan bahwa Pungli atau Pungutan Liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia. Terkhusus pada kasus Pungli jika ingin menjadi anggota kepolisian. “Berulang kali pihak kami menyampaikan bahwa syarat untuk menjadi anggota kepolisian adalah lulus tahapan demi tahapan tanpa dipungut biaya apapun. Yang perlu dilakukan untuk calon anggota kepolisian atau polwan adalah menyiapkan fisik dan kemampuan akademik agar bisa melewati tahap demi tahap proses penjaringan.
Sementara itu Kepala MAN 1 Lebong, Nopi Epi Puspita, M.Pd menyambut baik kegiatan sosialisasi hari ini. “Pungutan Liar itu tindakan yang dilarang oleh pemerintah dengan ketentuan undang-undang, pungli tersebut menjadi cikal bakal tindak pidana korupsi jadi untuk guru, staf tata usaha juga termasuk semuanya untuk tidak melakukan pungli jika kedepannya ada yang melakukan hal tersebutt silahkan ditindak tegas” tuturnya. Terkhusus kepada para murid-murid beliau memotivasi kepada murid yang ingin menjadi anggota kepolisian untuk tetap berjuang dijalan yang semestinya seperti yang sudah diarahkan oleh perwakilan dari Polres Lebong.