GELAR RAPAT BERSAMA, KEMENAG LEBONG TENTUKAN PENETAPAN BESARAN ZAKAT FITRAH

kemenaglebong.com(Lebong Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong telah menetapkan zakat fitrah pada ramadhan 1443 H Tahun 2022, penetapan kadar nilai zakat fitrah tahun 2022 ini terbagi menjadi 2 katagori yakni tertinggi untuk beras super dan terrendah untuk beras lokal yang dilaksanakan di aula sakinah kantor kemenag lebong pada selasa(12/04/2022)

penetapan zakat yang terbagi menjadi 2 katagori ini yakni tertinggi untuk beras super dan terrendah untuk beras lokal, penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI), Asisten II Sekda Kabupaten Lebong, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebong, Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kabupaten Lebong, Ketua BAZNAS, Pengurus Ormas Islam, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Lebong.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi,S.Ag, M.H mengatakan rapat penetapan zakat fitrah bertujuan untuk menciptakan keseragaman nilai kadar zakat fitrah, baik beras maupun uang untuk wilayah Kabupaten Lebong. Dimana penetapan tersebut disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2.5 Kg atau 10 canting perjiwa sesuai dengan kualitas beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari. Apabila Zakat Fitrah tersebut dibayar dengan uang, maka ditetapkan sebagai berikut:

  1.  Rp. 33.000, (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) per-jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Katagori Super.
  2.  Rp. 24. 000, (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) per-jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Lokal

Selain itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi,S.Ag, M.H meminta semua KUA langsung bergerak dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun ini,”lanjutnya.”

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi,S.Ag, M.H menambahkan untuk pembayaran zakat itupun diberikan sampai dengan batas waktu tertentu, yaitu sebelum sholat idul fitri dimulai. Pemberian zakat bisa dibayarkan di masjid, musholah, atau berbagai lembaga amil zakat lainnya. Namun diharapkan pembayaran zakat bisa dilakukan mulai jauh hari, sehingga tidak terburu-buru menjelang satu hari pelaksanaan sholat idul fitri,”Katanya. (HS)

 

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei