kemenaglebong.com (Lebong Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag.,M.H menghadiri undangan persiapan pelaksanaan keberangkatan jamaah ibadah haji tahun 1443 H / 2022 M, Hadir dalam rapat ini, Sekda Provinsi Bengkulu, Asisten I Provinsi Bengkulu, Asisten I Kabupaten/Kota, Karo Pemkesra Provinsi Bengkulu, KaKanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kabag Kesra Kabupaten/Kota, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, KKP Bengkulu, Dinkes Provinsi Bengkulu, dan Angkasa Pura. Acara rapat lanjutan persiapan pelaksanaan keberangkatan haji Provinsi Bengkulu Tahun 1443 H/2022 M ini dilaksanakan di Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (30/05/2022).
Rapat yang dipimpin langsung Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri membahas beberapa hal terkait teknis keberangkatan calon jamaah haji tahun 2022. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain terkait teknis keberangkatan calon jamaah haji dari Kabupaten/Kota ke Asrama Haji Bengkulu hingga keberangkatan calon jamaah haji sampai naik pesawat.
Dalam rapat lanjutan ini setiap Pemda dan Kemenag Kabupaten/Kota menyatakan sudah siap memberangkatkan calon jamaah haji daerah ke asrama haji sesuai dengan schedule yang dibuat oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Provinsi Bengkulu pada tahun 2022 ini akan memberangkatkan calon jamaah haji sebanyak 750 orang yang dibagi menjadi 2 kloter melalui embarkasi Padang. Kloter 1 calon jamaah haji Bengkulu akan diberangkatkan ke Bandara Internasional Minangkabau pada tanggal 8 Juni sebanyak 393 orang, dan kloter 2 akan diberangkatkan pada tanggal 9 Juni sebanyak 357 orang.
Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dr. H. Zahdi Taher, M.HI dalam paparannya mengatakan pentingnya untuk mentaati schedule yang sudah dibuat oleh Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu agar proses keberangkatan calon jamaah haji ini tidak menjadi kacau.
“Mohon jadwal/schedule yang dibuat ini untuk diikuti agar proses keberangkatan calon jamaah haji ini lancar, dan saya harap tahun ini tidak ada lagi istilah calon jamaah haji ditelantarkan. Maka dari itu jadwal yang sudah diatur sedemikian rupa ini agar dipahami dan dilaksanakan oleh Pemda maupun Kemenag daerah,” ujar Zahdi.