kemenaglebong.com (Lebong Humas) Dalam rangka peningkatan kompetensi KUA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH didampingi Kasi (Bimas) Islam Malvinas RNBS, S.IP.M.Pd dan Kasubbag TU H. Darul Maukup, S.Ag, MH Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, gelar pembinaan Kepenghuluan dalam Pelayanan Public di Aula Sakinah Kemenag Lebong, pada Minggu(26/06/2022).
Dalam sambutan dan arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH mengingatkan kepada para penghulu bahwa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat, penghulu merupakan barometer kesuksesan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. “Penghulu sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat adalah barometer kesuksesan pelayanan yang diberikan Kementerian Agama, oleh karena itu jangan nodai, jangan ciderai nama baik Kementerian Agama.
Kemudian Arief Azizi, S.Ag, MH menyampaikan beberapa hal terkait kepenghuluan. Menurutnya, Peningkatan kompetensi penghulu harus terus dilakukan karena penghulu fungsional yang ada di kantor urusan agama (KUA) kecamatan tidak hanya bertugas sebagai pegawai pencatat nikah dan rujuk. Penghulu juga bertugas menyediakan konsultasi masalah nikah-rujuk, rumah tangga, dan hukum islam. Memberikan bimbingan manasik haji, hisab-rukyat, kemasjidan, zakat dan wakaf. Dan sebagai motivator keluarga sakinah.Tutur Arief
Lebih lanjut Kasi (Bimas) Islam Malvinas RNBS, S.IP.M.Pd menambahkan fungsi penghulu atau kepala KUA di Kecamatan bisa menjadi seorang mufti (ulama) yang dijadikan rujukan masyarakat dalam menjawab persoalan praktis yang menyangkut hukum agama atau persoalan fiqh seperti kasus perwalian anak angkat, perwalian anak diluar nikah, wanita yang ditinggal suami tanpa kabar berita, dan lain-lain.
“Fungsi itu tentunya menuntut seorang penghulu/kepala KUA memiliki kecakapan akademis dan pemahaman agama yang mumpuni. Penghulu diharapkan dapat mengambil peran untuk mengedukasi masyarakat. Termasuk, memberikan informasi positif serta mengklarifikasi berbagai informasi yang terkait dengan Keagamaan,”Ungkap Malvinas
Dalam kesempatan yang sama Kasubbag TU H. Darul Maukup, S.Ag, MH juga menyampaikan bahwa ada 4 indikator moderasi beragama diantaranya , cinta tanah air,punya toleransi tinggi,anti kekerasan dan akomodatif terhadap budaya lokal, ke-4 hal inilah yang harus dimiliki seorang untuk dapat menjadi pelopor moderasi beragama ditengah masyarakat
‘’Kementerian Agama merupakan instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab moril yang tinggi dalam menciptakan situasi yang kondusif, rukun dan toleran antar sesama, khususnya dalam menciptakan suasana yang harmonis, rukun dan damai, Ditambahkannya upaya menciptakan masyarakat yang harmonis, rukun dan damai serta toleran diperlukan percepatan moderasi beragama secara baik sehingga tidak terjadi ekstriminasi pemahaman ajaran agama yang dapat merugikan bangsa dan negara serta perpecahan umat ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk. Ujar Darul (Hs)