kemenaglebong.com(Lebong Humas)Pendidik (guru) merupakan salah satu komponen sumber daya pendidikan yang perlu selalu dibina dan dikembangkan terus-menerus. Salah satu upaya yang dilakukan untuk membina dan mengembangkan kemampuan guru sekaligus melaksanakan tugas dan fungsi kepala madrasah adalah melalui supervisi administrasi sebagaimana termaktub dalam permendikbud RI no.15 tahun 2018, untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan baik sesuai dengan perencanaan pembelajaran tertuang di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Demikian juga halnya bagi tenaga kependidikan (TU) perlu diberikan pendampingan dan pembinaan yang berkesinambungan agar pengelolaan dan pelayanan tata usaha dapat berjalan maksimal.Kamis (01/09/2022)
Untuk itu Kepala MAN 2 Lebong Zulkarnain, melaksanakan supervisi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Supervisi dimaksudkan untuk memberikan pendampingan pada mutu administrasi pembelajaran guru dan pengelolaan administrasi tata usaha. Supervisi ini dimaksudkan adalah kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pendampingan dan pelatihan pembelajaran bagi guru dan TU dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Zulkarnain menjelaskan bahwa sebagai guru perlu memahami bagaimana pentingnya perencanaan pembelajaran sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan siswa, karena yang paling penting, guru mengerti apa yang akan dilakukan dalam pembelajarannya. Karena itu adalah perangkat wajib bagi guru sebelum melakukan proses pembelajaran disamping itu tugas pokok seorang kepala madrasah di satuan pendidikan yakni melakukan penilaian dan pembinaan secara berkesinambungan dengan melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Kemudian sebagai tenaga kependidikan juga perlu memahami dan menjalankan tugas ketatausahaan yang baik sehingga administrasi yang tersedia di madrasah lebih jelas dan terarah, ungkapnya.
Kepala Madrasah juga menyatakan supervisi semestinya dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun, satu kali melakukan supervisi administrasi dan satu kali melakukan supervisi kelas. Dengan adanya supervisi administrasi ini dapat diketahui kemampuan guru dalam mengajar dan membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan standar perencanaan pembelajaran yang baik, dan dengan adanya supervisi kelas, dapat diketahui kemampuan guru dalam menerapkan 14 kompetensi guru mata pelajaran dan 17 kompetensi guru BK sebagaimana tercantum dalam Permendiknas no.35 tahun 2010, untuk selanjutnya diberikan tindak lanjut agar kedepannya kualitas proses perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan hasil pembelajaran lebih baik seiring dengan peningkatan kualitas kompetensi guru. Kemudian supervisi dilaksanakan untuk memperbaiki kinerja guru dan tenaga kependidikan bukan menyalahkan guru tanpa ada solusi. Kata-kata perbaikan berarti ada hal yang sesuai dan benar yang harus diikuti. Dalam kesempatan itu, beliau memberikan koreksi dan arahan kepada guru dan TU yang di supervisi (jd).