DI KUA PELABAI,CALON PENGANTIN WAJIB IKUT BINWIN

kemenaglebong.com ( Lebong Humas) Dalam  mempersiapkan  keluarga sakinah mawaddah warahmah semua calon pengantin yang akan  mendaftar  nikah di KUA Kecamatan pelabai harus mengikuti tahap bimbingan perkawinan dan pendampingan penanggulangan stunting. Kegiatan ini diselenggarakan oleh kepala KUA Kec pelabai H.Olik Nurholik S.Ag. MH dalam mewujudkan ketahanan keluarga dalam membangun generasi penerus bangsa. (12/9/2022)

Adapun materi pendampingan penanggulangan stunting disampaikan oleh penyuluh kesehatan dari puskesmas suka datang I, Menurut bidan Ana bahwa Stunting merupakan suatu Kondisi gagal tumbuh pada anak yang mengalami kelainan sejak masa kehamilan namun bisa dicegah dengan pemenuhan kebutuhan gizi bagi ibu hamil. Beliau juga menambahkan materi seputar kesehatan reproduksi.5

Hingga saat ini sudah terdapat 6 calon pengantin yang diberikan bimbingan perkawinan di Aula KUA kecamatan  Pelabai, Menurut H.Olik Nurholik S.Ag. MH selaku kepala KUA Kecamatan Pelabai , kegiatan kolaborasi antara Puskesmas suka datang dan KUA Kecamatan  Pelabai ini akan terus berlanjut sesuai dengan  jadwal  yang telah disusun  dan menyesuaikan dengan jadwal bimbinga perkawinan di KUA Kecamatan Pelabai. ungkapnya

Selain itu, Penyuluh Agama Islam Non PNS kecamatan Pelabai juga turut serta membimbing calon pengantin dengan  melaksanakan konseling dan penasehatan sebagai bekal calon pengantin dalam membangun bahtera rumah tangga yang sakinah.(OM)

 

Penulis: Okfa Muthmainnah (PAI NPNS)

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei