HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI,KEPALA KUA PELABAI MEMBERIKAN PEMAHAMAN EDUKASI BERKAITAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN UU PERKAWINAN DI INDONESIA

kemenaglebong.com(Lebong Humas) — Kepala KUA Kecamatan Pelabai H.Olik Nurholik S.Ag. MH di undang sebagai narasumber kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di Pasar Desa Suka Datang I. Senin,(19/09/2022)

Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan pukul 08.30 wib oleh Suan selaku Kepala Desa Suka Datang I, Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kadis PMD, Kasat BINMAS POLRES LEBONG, Kasi intel KEJARI Lebong, Aparat Desa, masyarakat serta para pemuda Desa Suka Datang I.

Pada sosialisasi tersebut Kepala KUA Kecamatan Pelabai H. Olik Nurholik S.Ag. MH menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini melalui materi Undang undang Perkawinan di Indonesia, mulai dari sejarah Undang undang Perkawinan No 22 tahun 1946 dan Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Namun walaupun begitu dijelaskan juga bahwa jika masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan pendaftaran di KUA  akan ditolak dan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang supaya bisa mendapatkan dispensasi nikah sehingga bisa dicatat di KUA nantinya.

Adapun data Penolakan KUA terhadap Permohonan Pencatatan Perkawinan dikarenakan masih dibawah usia 19 tahun sebagai berikut

Selain itu kepala KUA Kecamatan Pelabai memberikan apresiasi setinggi tingginya atas inisiatif pemerintah desa dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan usia dini sebagai upaya memberikan pemahaman edukasi berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan di Indonesia serta akibat dari pernikahan diusia yang masih muda. (OM)

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei