kemenaglebong.com (MAN 2 Lebong). Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Lebong Zulkarnain menjadi mentor pada diklat calon kepala madrasah yang ditugaskan oleh Kanwil Kementerian Agama Propinsi Bengkulu untuk membantu kegiatan yang diadakan oleh Pusdiklat Kemenag RI. Kegiatan pembekalan mentor ini dibuka secara resmi oleh Widiaswara Ahli Utama Ibu Neneng LM dari Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag RI , Rabu (9/11/2022).
Diklat calon kepala madrasah pada tahun ini diikuti oleh 179 orang peserta yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia yang berasal dari propinsi Sumatra Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat dan propinsi Sulawesi Tenggara. Adapun kegiatan ini dalam rangka implementasi proyek realizing education’s promise: Support to Indonesia’s ministry of religious affairs for improved quality of education (Madrasah Education Quality Reform/ MERQ).
Dalam paparannya, Neneng LM mengatakan, pelatihan kepala madrasah menjadi bagian penting dari skema besar peningkatan mutu madrasah. Kementerian Agama berkewajiban mendorong semua madrasah berkompetisi secara sehat dan terus berinovasi. “Kualitas madrasah perlu terus digenjot. Meski banyak madrasah yang saat ini mutunya tak kalah dengan sekolah, namun kondisinya belum merata. Apalagi, jumlah madrasah sangat banyak, mencapai lebih 50.000 dan tersebar di seluruh pelosok Indonesia,” ungkapnya.
Neneng memandang penting melatih calon kepala madrasah. Sebab, ujung tombak pengembangan mutu lembaga pendidikan berada di tangan top leader. Kepala madrasah bukan hanya sebagai leader dan manajer. Mereka umumnya adalah tokoh masyarakat dan tokoh agama. “Dalam struktur organisasi madrasah, kepala madrasah memiliki posisi sentral. Dia sebagai top leader, sekaligus inovator dan motor perubahan. Banyak contoh madrasah baik dan unggul karena kepemimpinan kepala madrasah yang baik dan mengikuti gerak zaman”, tambahnya.
Seperti yang kita pahami, syarat untuk menjadi kepala madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon kepala madrasah.
Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 Pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu: kepala madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (Madrasah Negeri).
Adapun kegiatan diklat kepala madrasah ini menurut Zulkarnain dilaksanakan mulai tanggal 7 Nopember 2022 dan berakhir 27 Desember 2022 yang dilaksanakan dalam pelatihan moda daring maupun luring. Pelatihan sesi on the job training (OJT I) praktik terbimbing oleh mentor secara online tanggal 8 sampai dengan 12 Nopember 2022. Selanjutnya pelatihan sesi in service training (IST I) pembelajaran secara offline (tatap muka) pada tanggal 14 sampai 19 Nopember 2022 di Jawa Barat. Tahapan selanjutnya pelatihan sesi on the job training (OJT II) praktik terbimbing oleh mentor secara online pada tanggal 21 Nopember sampai 15 Desember 2022. Kegiatan ini berakhir pada sesi in service training (IST II) berupa gelar karya dan refleksi secara online pada tanggal 19 sampai 27 Desember 2022, “ungkap nain”.
Harapannya semoga kegiatan diklat calon kepala madrasah dapat menghasilkan calon kepala madrasah yang berkualitas. Sehingga empat kompetensi utama dalam sebagai Kepala Madrasah yakni Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan dan Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan Hasil Kinerja Kepala Madrasah dapat dipenuhi dan diterapkan oleh calon kepala madrasah saat menduduki jabatan kepala madrasah nantinya, menuju madrasah mandiri dan berprestasi, ujarnya. (nn)