kemenaglebong.com(Lebong Humas) – Kantor KUA Kecamatan Pelabai menutup pemberkasan data isbat nikah massal. Warga Kecamatan Pelabai melakukan pendaftaran melalui KUA Kecamatan Pelabai sebagai tindak lanjut surat kemenag no 2707/Kk.07.09.04/PW.01/10/2022 tanggal 28 oktober tentang permintaan data calon peserta Isbat nikah tahun 2022. Menjelang penutupan pemberkasan tercatat Kantor KUA Kecamatan Pelabai merekap data 26 pasangan calon peserta Isbat nikah tahun 2022. Selasa,(7/11/2022).
Program ini tidak dipungut biaya apapun. Adapun program Isbat nikah ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi Bengkulu, peradilan Tinggi Agama dan Kanwil Kemenag Bengkulu yang telah ditandatangani pada hari jumat tanggal 13 Mei 2022, masing masing surat nomor 119/8-KSD/B.1/V/2022 dan nomor W7-A/1110/HM.01.1/5/2022 dan nomor 220 tahun 2022 tentang pelayanan terpadu sidang Isbat Nikah dan Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Provinsi Bengkulu.
Adapun warga masyarakat yang menyerahkan berkas melewati masa akhir yang telah ditetapkan, Kepala KUA Kecamatan Pelabai mengarahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran isbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Lebong secara mandiri. Mengingat pentingnya untuk warga agar status pernikahan dicatat oleh Negara. Ujar H.Olik Nurholik selaku Kepala KUA Kecamatan Pelabai. (OM)