kemenaglebong.com(Lebong Humas) – Kepala KUA Kecamatan Pelabai memberikan arahan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI NPNS) sebagai tindak lanjut dari surat kepala kemenag no 2860/Kk.07.09.4/BA.00/11/2022 tanggal 8 november 2022 tentang penugasan PAI pada pelaksanaan sertifikasi halal TA 2022. (Jum’at, 11/11/2022).
Dalam Arahannya, H. Olik Nur Holik selaku kepala KUA Kecamatan Pelabai menghimbau agar PAI NPNS di Kecamatan Pelabai dapat melaksanakan tugas dengan baik dan disiplin, selain itu beliau menambahkan motivasi kepada PAI NPNS agar tetap semangat dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Adapun proses pendaftaran pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal ini gratis dan paling lambat pendaftaran pada tanggal 25 November 2022. untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman https://sehati.halal.go.id.dan adapun Syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk mengikuti program fasilitas sertifikasi halal gratis (SEHATI) adalah:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
- Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.