KEPALA KUA KECAMATAN PELABAI, MENJADI PENASEHAT SIDANG BP4R DI POLRES LEBONG

kemenaglebong.com(Lebong Humas)Kepala KUA Kecamatan Pelabai menjadi petugas penasehatan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di aula POLRES Lebong pukul 09.00 WIB.  (Rabu, 21 Desember 2022).

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Lebong yang akan melaksanakan pernikahan. Adapun pasangan yang mengikuti sidang adalah Bripda Mahmud Riyadi Lubis dengan pasangannya Windri Okta Tiara.

Pada kegiatan sidang BP4R, Olik Nur holik, Sag, MH selaku Kepala KUA Kecamatan Pelabai memberikan materi penasehatan tentang hak dan kewajiban suami istri. Menurutnya, menikah bukan hanya bertujuan untuk meneruskan keturunan, namun seyogyanya menikah merupakan ikatan sah dari dua insan berbeda, dua pikiran berbeda, dua karakter berbeda yang kemudian disatukan dalam bahtera rumah tangga sebagai suami istri. Penyatuan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Sehingga Allah SWT sebagai sang maha pencipta dalam firman-NYa memberikan aturan-aturan bagi manusia agar manusia menyadari akan hak dan kewajibannya sehingga nantinya dapat mengantarkan rumah tangganya sebagai lingkungan yang harmonis sebagaimana yang terkandung didalam Al Qur’an.(Om)

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei