kemenaglebong.com (Lebong Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Malvinas Rahman NBS, S.IP, M.Pd berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Lebong terkait verifikasi berkas isbat nikah, Kamis (02/03/2023)
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kabag Kesra Kabupaten Lebong Riskal Efendi, SH, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lebong Syamdarma Futri, S.Ag, MH, Wakil Ketua Dr. Faisal Amri, SH.I, MH, Panitera Lisma Haryati, S.Ag dan Panmud Permohonan Marhendi, SH, MH.
Kasi Bimas Islam Malvinas Rahman NBS, S.IP, M.Pd mengatakan bahwa ada 139 berkas isbat nikah yang sudah di terima oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab Lebong dari 12 KUA Kecamatan Se-Kabupaten Lebong agar di verifikasi lebih lanjut oleh Pengadilan Agama Kabupaten Lebong untuk mengetahui mana saja berkas yang lolos verifikasi untuk di laksanakan isbat nikah terpadu.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lebong Syamdarma Futri, S.Ag, MH menyatakan bahwa berkas ini kami terima dan akan kami proses lebih lanjut untuk di cek kelengkapan data dan berkas mana saja yang lolos verifikasi untuk mengikuti isbat nikah terpadu ini.
selain itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lebong Dr. Faisal Amri, SH.I, MH mengatakan bahwa untuk isbat nikah terpadu ini yang di utamakan adalah masyarakat Lebong yang sudah kawin tetapi tidak tercatat yang sudah memiliki anak agar dapat di rasakan manfaatnya, yaitu bisa mendapatkan akta kelahiran anak dan berubah status perkawinan di kartu keluarga menjadi kawin tercatat.
Kabag kesra Riskal Efendi, SH dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa isbat nikah terpadu ini dapat segera dilaksanakan seperti di beberapa Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu yang sudah melaksanakannya.