Kemenag Lebong Gelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M

kemenaglebong.com(Lebong Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong bersama Ormas Islam dan OPD Dinas terkait menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Lebong Tahun 1444 H/2023 M, Selasa (04/04/2023).

Rapat yang dibuka oleh Asisten 1 Drs.Firdaus, yang digelar di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag., MH, KaSubbag TU H. Darul Maukup, S.Ag, MH, Kasi Bimas Islam Malvinas Rahman NBS, S.IP, M.Pd, Kasi Pendis Aji Agus Salim, M.Pd, Kasi PHU Hj. Yuliana, A.Ma.Pd, Kabag Kesra Riskal Efendi, SH, Disperindagkop UKM Lebong, Ketua MUI Lebong, Pengurus NU Kab. Lebong, Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Lebong, Kepala, Kepala Madrasah Negeri Se-Kabupaten Lebong, Pengawas serta para Penyuluh Agama Islam Fungsional.

Dalam sambutannya, Drs. Firdaus mengatakan bahwa rapat ini untuk menyamakan persepsi terkait penetapan besaran zakat fitrah di kabupaten Lebong.“Tujuan rapat ini, untuk menyamakan persepsi terkait penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Lebong untuk tahun 1444 H/2023 M. Rapat ini juga sekaligus mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait,” ucap Firdaus.

Senada dengan Asisten 1, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH juga mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini harus diputuskan bersama dengan melihat kondisi harga beras dilapangan. “Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini harus diputuskan bersama dengan melihat kondisi harga beras yang ada di Kabupaten Lebong.” Dalam rapat ini juga mendengarkan pandangan-pandangan hukum dari MUI, ormas Islam, data harga beras dari Disperindagkop UKM Lebong serta survei harga beras dari Kepala KUA Kecamatan. Ungkap Arief

Dari hasil rapat bersama Penetapan Zakat fitrah Kabupaten Lebong  Tahun 1444 H/2023 M terbagi menjadi 2 kategori yakni Rp. 35.000,- per-jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Kategori Super, dan Rp. 27. 000,- per-jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Lokal. Penetapan tersebut disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2.5 Kg atau 10 canting perjiwa sesuai dengan kualitas beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari.

Hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Lebong Tahun 1444 H/2023 M ini akan dituangkan dalam surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Agar dapat dipedomani dan di pergunakan bagi masyarakat Kabupaten Lebong.

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei