kemenaglebong.com (Bingin Kuning Humas)— Ketika pasangan calon pengantin (Catin) mendaftarkan diri ke KUA, hendaklah memberikan data yang akurat dan benar. Hal tersebut untuk mengantisipasi kesalahan data pada Buku Nikah yang akan diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bingin Kuning Drs.H. Nursyat Gunawan,M.Pd ketika sedang melakukan pengecekan dan penandatanganan buku nikah di ruang kerjanya. Jumat, (28 April 2023).
terpisah, Kakan Kemenag Arief Azizi, S.Ag.MH juga menyampaikan pencatatan nikah yang benar dan akurat akan menyelamatkan pasangan nikah dari persoalan hukum dalam sistim administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di negara RI. lebih lanjut beliau menjelaskan banyak pesoalan terkait pencatatan nikah yang berdampak pada administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti perkawinan yang tidak tercatat atau nikah siri, kesalahan penulisan di Buku Nikah, pergantian data, Istbat nikah, data yang dipalsukan dan lain-lain, sehingga penting bagi para kepala KUA atau petugas untuk melakukan pengecekan akurasi data Catin.
H.Nursyat menuturkan bahwa pagi ini sedang dilakukan pengecekan dan penandatanganan buku nikah untuk persiapan akad nikah hari ini di Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin.
Beliau menambahkan, rencananya di wilayah kerja KUA Bingin Kuning dalam bulan ini ada 6 (enam) pasang Catin yang akan diselenggarakan akad nikah. Selanjutnya untuk tempat pelaksanaan akan nikah dari 6 (enam) pasang Catin yang sudah mendaftar tersebut, 2 (dua) pasangan Catin dilaksakanan di Balai Nikah KUA Bingin Kuning dan 4 pasang dilaksanakan di luar balai nikah