Nikah Di KUA Gratis, Ini Penjelasan Kepala KUA Bingin Kuning.

kemenaglebong.com(Humas KUA Bingin kuning)Biaya nikah di KUA kerap menjadi polemik di tengah masyarakat, padahal biaya nikah di KUA sebenarnya sebenarnya gratis. Namun ada ketentuan-ketentuan tertentu yang dikenai biaya sesuai PP 48 tahun 2014 hanya Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya ini merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak per peristiwa nikah atau rujuk.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala KUA Bingin Kuning Drs. H. Nursyat Gunawan,M.Pd tentang persyaratan/tarif Nikah dan rujuk kepada salah satu warga Desa Karang Dapo An. Edi ketika mengurus pemberkasan nikah di KUA Bingin Kuning.

Nursyat menjelaskan jika pelaksanaan nikah dan rujuk di Luar Balai Nikah KUA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 pasal 5 maka biaya Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk disetor langsung ke Kas Negara melalui Bank BRI/ Kantor Pos oleh ahli hajat, sedangkan Pelaksanaan Nikah dan rujuk di balai Nikah KUA maka biayanya Rp.0,- (NOL RUPIAH).

Uangnya pun masuk kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sehingga informasi yang keliru jika biaya nikah mencapai diatas yang sudah ditentukan negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut beliau pastikan KUA akan memproses jika administrasi nikah kedua calon pengantin telah memenuhi syarat pernikahan, para calon pengantin akan diberikan Links khusus atau bisa mendatangi Bank yang ditunjuk guna membayar biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu tersebut dan langsung masuk ke dalam Rekening Kas Negara.

“Setelah membayar maka calon pengantin menyerahkan Resi pembayaran tersebut kepada KUA, maka barulah pernikahan tersebut bisa dilaksanakan,” ujar Kepala KUA Bingin Kuning-Lebong.

Biaya nikah Rp 600.000 yang dikenakan ini, berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah dirumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Kisaran biaya tersebut diperuntukan bagi, biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.” Tegasnya.

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei