KUA Kecamatan Lebong Selatan Gelar Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, Melibatkan Unsur dari TNI, POLRI dan Dinas Kesehatan

kemenaglebong.com(KUA Lebong Selatan) Sebanyak 5 pasang calon pengantin (Catin) mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Mandiri atau sering disebut Bimwin Mandiri di Aula KUA Kecamatan Lebong Selatan pada Selasa (02/05/2023) yang lalu. Kegiatan ini merupakan program Kementerian Agama RI, berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kepala KUA Kecamatan Lebong Selatan, Dirman Jaya, S.H., menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada calon pengantin agar lebih siap mental dalam membangun dan membina keluarga. “Sesuai petunjuk teknisnya, Bimwin ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam membangun keluarga sakinah,” kata Dirman Jaya.

Bimwin mandiri di KUA Kecamatan Lebong Selatan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Lebong Selatan, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, serta bekerjasama dengan instansi lintas sectoral, yakni Puskesmas Tes, Koramil, POLSEK Lebong Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lebong.

“Dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasti akan ada dinamika dalam kehidupan berkeluarga baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Perlu disiapkan mental dan segala sesuatu berkaitan dengan hal mengarungi bahtera rumah tangga agar menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, mempersiapkan keturunan yang sholih sholihah, serta sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Menurut Dokter Puskesmas Tes, kesehatan reproduksi juga berperan penting bagi calon pengantin agar terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem, fungsi, serta proses reproduksi. “Setelah menikah sepasang suami istri tidak lepas dengan kebutuhan biologis, oleh karena itu organ reproduksi dipastikan harus sehat untuk mempersiapkan keturunan yang berkualitas. Juga harus dipersiapkan jarak kelahiran antara anak pertama dan berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Penyuluh dari BNN Kabupaten Lebong juga menegaskan bahwa pasangan calon pengantin harus terbukti bebas narkoba, karena dampak yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan fisik maupun mental. Zat narkoba hanya dapat digunakan dalam keadaan tertentu dengan dosis yang ditetapkan, misalnya untuk obat bius saat tindakan operasi. “Para calon pengantin hendaknya jujur dan terbukti tidak menggunakan narkoba yang berakibat ketergantungan. Serta harus waspada karena modus peredaran narkoba bisa dalam bentuk makanan dan minuman,” jelasnya.

Harapannya setelah kegiatan Bimwin Mandiri ini para calon pengantin siap menghadapi masalah dalam berumah tangga sehingga mampu menurunkan angka perceraian di masa mendatang dan menghasilkan generasi yang sholih dan sholihah

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei