kemenaglebong.com(Lebong Humas) — Guna mengantisipasi kesalahan data pada buku nikah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong meminta seluruh Kantor Urusan Agama(KUA)yang tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong, untuk selalu memastikan keakuratan data buku nikah. Hal tersebut dimaksud untuk mengantisipasi buku nikah yang akan diterbitkan kepada pasangan pengantin yang baru menikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi,S.Ag.,MH menegaskan pencatatan nikah yang benar dan akurat tersebut dilakukan agar bisa menyelamatkan pasangan nikah dari persoalan hukum terutama dalam sistem administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di negara RI. Maka dari itu,seluruh KUA di lebong agar selalu teliti terhadap buku nikah dari pasangan yang baru menikah. “ketelitian dalam penerbitan buku nikah sangat penting,jangan sampai nantinya ada kesalahan administrasi sehingga dapat menyulitkan masyarakat,” tegas arief
Karena data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data yang berbasis e-ktp. Kemudian pada halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) terdapat kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah