kemenaglebong.com(Lebong Humas) — Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha tersebut dilaksanakan setelah upacara pagi di Lapangan MTsN 1 Lebong dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi S.Ag.,M.H, yang didampingi Kasi Bimas Islam, Malvinas RNBS,S.IP.,M.Pd, serta disaksikan Petugas Pendamping Produk Halal, Senin (31/7/2023)
Ditemui usai penyerahan Arief Azizi,S.Ag., M.H menyampaikan dengan adanya sertifikat produk halal, masyarakat lebih mendapat kepastian untuk membeli produk usaha. Berbeda jika tidak ada sertifikat halal, yang masih menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan halal atau tidaknya produk tersebut. “Jika produk usahanya sudah berlabel halal, maka akan memberikan kepastian dan keberkahan, baik di keluarga maupun masyarakat luas, serta juga akan mendapatkan pahala yang besar,” katanya.
Ia juga meminta kepada para pelaku usaha penerima sertifikat, untuk menjaga sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut, dengan membuktikan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan tetap dijaga kehalalan dan ke-thayibban-nya. “Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk memastikan bagi setiap makan dan minuman yang dikonsumsi umat Islam semuanya halal,” tegasnya Azizi.
Arief Azizi juga mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal, dan mengimbau para pelaku usaha lainnya yang belum bersertifikasi halal, untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikasi halal sangat penting, karena tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik. “Sehingga sertifikasi halal juga berimplementasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk dihasilkan pelaku usaha,” pungkasnya.