kemenaglebong.com(MAN 2 Lebong Humas). Madrasah Aliyah Negeri 2 Lebong Kabupaten Lebong menjadi salah satu satker yang mengikuti Pilot Project Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI). Guna mempersiapkan sebagai calon Pilot Project Zona Integritas Tahun 2023, Madrasah Aliyah Negeri 2 Lebong telah mengikuti Pendampingan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Biro Ortala Kementerian Agama RI, yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bengkulu, pada Rabu sampai Jum’at, 27 sampai dengan 29 Oktober 2021 dan pada tahun 2023 ini, MAN 2 Lebong kembali menjadi satker yang wajib mengikuti PMPZI,
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) pada tahun 2023 ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan juga diikuti oleh seluruh 15 satker madrasah Aliyah negeri se provinsi Bengkulu.
Tim Pokja Reformasi Birokrasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Pelaporan Setjen Kementerian Agama RI Ibu Kartika Damawanti, S.Kom, MM, menjelaskan bahwa pelaksanaan reformasi dan birokrasi ini bukanlah hal yang baru tetapi ini sudah dilakukan sejak dilakukan Tahun 2010 dimana gaungnya telah yang luar biasa. Indeks kepuasannya setiap tahunnya terus meningkat. Namun bagi Tim Penilai RB dan ZI ini belum dirasakan signifikan. Tim ini ingin mengetahui kedalamannya pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa internalisasi pembangunan zona integritas bukan hanya sekedar pemenuhan dokumen saja serta bersifat formalitas. Para pimpinan harus mampu menyampaikan perkembangan serta perubahan-perubahan dengan adanya pembangunan zona integritas serta pesan tersebut dapat terkirim dan dipahami oleh tim penilai nasional yang melakukan evaluasi pembangunan zona integritas di satker.
Pembangunan Zona Integritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Sementara Kepala MAN 2 Lebong Kabupaten Lebong Zulkarnain menyampaikan, bahwa kegiatan PMPZI ini sangatlah bermanfaat dimana unit kerja yang akan menjadi Pilot Project Zona Integritas (ZI) dapat terbantu sekali, dengan arahan-arahan yang diberikan oleh Tim Ortala Kemenag RI pada tahun 2021 dalam pengisian Penilaian Mandiri Zona Integritas dan mengetahui apa saja Evidence yang diperlukan dan diupload guna mengetahui seberapa besar hasil evaluasi yang dicapai oleh setiap satker. Zulkarnain menambahkan setelah upload eviden PMPZI tahun 2023 ini, maka semua evidence PMPZI yang telah diupload dapat di submit ke Menteri Agama paling lambat tanggal 31 Desember 2023 dan tentunya semoga Pilot Project Zona Integritas di tahun 2023 dapat memberikan nilai penilaian terbaik sesuai yang diharapkan, ujar Nain (jd).