Kasi Bimas Islam Melakukan Rapat Bersama Ppph Sukseskan Wajib Halal Oktober 2024 Di 3000 Desa Wisata

kemenaglebong.com (Lebong Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi,S.Ag.,MH melalui Kasi Bimas Islam Malvinas RNBS, S.I.P., M.Pd. melaksanakan Rapat bersama Pendamping Proses Produk Halal terkait persiapan kegiatan wajib halal Oktober 2024 3000 Desa Wisata se indonesia pada hari Sabtu 4 Mei 2024. 

Kegiatan Rapat ini dilaksanakan di Taman Smart City Kelurahan Tanjung Agung, membahas persiapan apa saja yang akan dipersiapkan sabtu 4 Mei 2024. Untuk mewujudkan dan mensukseskan Wajib Halal Oktober 2024. Pemerintah berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai destinasi pariwisata halal terbaik di dunia. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjalankan program “Wajib Halal Oktober 2024” untuk menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan Muslim saat berlibur di destinasi-destinasi wisata dalam negeri. Salah satu bentuk nyata dari program “Wajib Halal Oktober 2024” adalah melakukan sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata.

Wisata halal tidak akan sukses jika makanan dan minuman yang ditawarkan tidak dapat memberikan jaminan kehalalan. Oleh karena itu, pihaknya telah menginstruksikan para pelaku usaha kuliner untuk segera melakukan sertifikasi halal produk mereka. Menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menyangkut isu agama, melainkan juga terkait dengan higienitas, mutu, kualitas, dan daya saing produk. Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha di desa-desa wisata dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha mereka, serta meraup pendapatan lebih besar dari wisatawan Muslim.

Untuk mewujudkan program ini, BPJPH dan Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, bahkan menyediakan anggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar mendapatkan sertifikasi halal gratis. Selain itu, mereka juga akan mempertemukan semua pemangku kepentingan di desa wisata, seperti pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, dan lembaga pemeriksa halal.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pelaku usaha-usaha yang ada di lokasi wisata dapat mendaftarkan produk yang dijual dan untuk pengurusannya secara gratis, Harapannya, Program Wajib Halal Oktober 2024 di 3000 Desa Wisata ini dapat menjadi upaya untuk mendukung tumbuh kembangnya ekonomi kreatif pelaku usaha UMKM di daerah Desa Wisata, meningkatkan nilai tambah dan menambah daya saing pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran tentang kebersihan dan keamanan pangan, dan membuka peluang kerja sama dengan mitra-mitra strategis, serta menjangkau pasar wisata yang lebih luas, khususnya untuk keberlanjutan program pengembangan Desa Wisata.Tutup Malvinas.

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebong

Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei