kemenaglebong.com (Lebong Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi,S.Ag.,MH melalui Kasi Bimas Islam Malvinas RNBS, S.I.P., M.Pd. menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik indonesia Kabupaten Lebong ( PC APRI Kab. Lebong) di KUA Kec. Amen Rabu, (08/05/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Amen ini, dihadiri oleh Kepala KUA Se-Kabupaten Lebong yang sekaligus merupakan Penghulu di setiap Kecamatan, pada kegiatan Rapat Koordinasi hari ini membahas tentang Bimbingan Perkawinan, membahas kembali pengisian Ekinerja di lingkungan KUA, Penguatan PMA Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Malvinas menjelaskan bahwa dalam rangka penguatan kepengurusan peran penting keberadaan APRI ditengah-tengah masyarakat.
Dalam Sambutannya, Malvinas berpesan kepada pengurus APRI agar bekerja secara maksimal melayani masyarakat, pada bimbingan perkawinan sebelum Catin melaksanakan pernikahan,sangat penting karena dengan bimbingan ini memberi arahan kepada catin untuk persiapan sebelum mengarungi bahterah rumah tangga yang sakinah mawaddah warrohmah. Selanjutnya untuk E-Kinerja untuk setiap pegawai dibawah naungan kementerian agama untuk diselesaikan pengisian SKP hingga sampai upload eviden sehingga meningkatkan kinerja organisasi dan aparatur sipil negara yang mendorong terciptanya kompetisi yang sehat sehingga menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kerja yang tinggi dengan pembuatan Ekinerja ini diharapkan memudahkan birokrasi serta penerapan digitalisasi transformasi kinerja di pegawai kantor kementerian agama RI jelas, Malvinas.
Selanjutnya malvinas berharap kepada Kepala KUA untuk memahami dalam Penguatan PMA Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya diantaranya :
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Layanan bimbingan hisab rukyat dan bimbingan syariah
- Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
Dengan demikian