Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong atau yang sebelumnya disebut sebagai Departemen Agama Kabupaten Lebong berdiri sejak ditetapkanya Undang-undang Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang sebagai daerah otonom.
Dengan terbentuknya kabupaten baru tentunya mamaksa pemerintah untuk membentuk lembaga, badan, dinas maupun kantor guna mendukung berjalannya pemerintahan Kabupaten Lebong, salah satunya adalah dengan dibentuknya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong sebagai pembina dan pelayan masyarakat Kabupaten Lebong khususnya dalam bidang keagamaan.
Akhirnya pada tanggal 12 April 2007 Bupati Lebong Pertama Drs. H. Dalhadi Umar, B.Sc melantik Kepala Kantor Kementerian Agama yang pertama yaitu Drs.H. Mulya Hudori, M. Pd yang sebelumnya merupakan kepala seksi di Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Sejak ditetapkan, pada 12 April 2007, Kementerian Agama Kabupaten Lebong belum memiliki Kantor dan masing mengontrak rumah masyarakat untuk selanjutnya dijadikan Kantor, begitu juga halnya dengan Sumber Daya Manusia, pada tahun 2007 karena masih minimnya SDM, maka dilakukukan perekrutan dari Kantor Urusan Agama dan Madrasah yang ada di kabupaten Lebong.
Walaupun masih minim sarana dan SDM, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong saat itu mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menemukan kendala yang berarti, akhirnya pada pertengahan tahun 2008, Kementerian Agama Kabupaten Lebong telah memiliki Kantor yang beralamat di komplek Perkantoran-Jalan Raya Dua Jalur, Kecamatan Lebong Atas yang diresmikan oleh Bupati Drs. H. Dalhadi Umar, B.Sc
“Kementrian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”
Makna dari Visi Kementrian Agama yaitu:
Kementrian Agama yang profesional dan andal adalah kementrian Agama didukung oleh ASN yang memiliki keahlian & keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus serta dapat di percaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas di bidang agama & pendidikan.
Yang dimaksud “dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul” adalah produk yang berupa masyarakat yang taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecendrungan ke arah dimensi atau jalan tengah, sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran, serta lebih pandai dan cakap.
Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong-royong” adalah bahwa masyarakat yang mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong-royong.
Untuk mencapai Misi Kementrian Agama telah menetapkan enam tujuan sebagai berikut:
Jl. Raya Jalur Dua Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei